Revisi DIPA TA. 2014

10 Januari 2014, Pukul 15:42

Langkah-langkah Revisi DIPA Tahun Anggaran 2014

Universitas Indonesia

 

  1. Pengajuan revisi hanya dapat dilakukan pada masa pengajuan revisi, usulan revisi yang diajukan setelah berakhirnya masa pengajuan revisi tidak diproses dan dapat diajukan kembali pada masa pengajuan revisi selanjutnya. Masa pengajuan revisi adalah sebagai berikut:
  1. Gelombang I tanggal 6 s.d. 24 Januari 2014
  2. Gelombang II tanggal 5 s.d. 19 Mei 2014
  3. Gelombang III tanggal 8 s.d. 22 September 2014
  1. Pengelola DIPA mengajukan revisi dengan menyerahkan berkas-berkas berisi:
  1. Surat usulan revisi yang telah ditandatangani pimpinan unit kerja/fakultas ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditembuskan ke Kantor Renbang.

(Untuk gelombang II dan III surat usulan revisi harus diperiksa dan diparaf Bendahara Pengeluaran untuk melihat realisasi yang telah dilakukan unit/fakultas)

  1. Matriks usulan revisi (semula-menjadi).
  2. TOR dan RAB (jika terdapat perubahan kegiatan dari yang telah diajukan sebelumnya).

Berkas dimasukkan kedalam amplop coklat bertuliskan “REVISI (nama unit/fakultas)”

  1. Kantor Renbang memeriksa berkas usulan revisi. Berkas yang telah sesuai dengan ketentuan akan diproses untuk dilakukan revisi dan berkas yang tidak sesuai akan dikembalikan kepada pengelola DIPA.

 

  1. Kantor Renbang memberikan berita acara serah terima berkas usulan revisi.

 

  1. Kantor renbang akan melakukan kompilasi setelah masa pengajuan revisi berakhir dan melakukan revisi ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara atau Direktorat Jenderal Anggaran, sesuai dengan jenis revisi.

 

  1. Setelah revisi disahkan Pengelola DIPA akan menerima informasi melalui milis boptnui@yahoogroups.com

 

  1. Hasil revisi akan dikirimkan melalui surat resmi ke Pimpinan unit/fakultas.